Belitung | onewsonline.com – Isu dugaan penggunaan fasilitas Pemerintah daerah (Pemda) oleh salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Belitung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran terkait informasi penggunaan aset sebagai posko pemenangan.
Rezeki Aris Munazar, ketua Bawaslu kabupaten Belitung, ia mengatakan, Bawaslu langsung bertindak membentuk tim penelusur pada 30 September 2024, untuk memastikan informasi tersebut. Tim ini melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang memberikan batas waktu tujuh hari untuk penelusuran.
“Kami meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan tim pemenangan pasangan calon yang bersangkutan,” jelas Aris.
Hasil dari penelusuran, ditemukan sejumlah fakta kuat bahwa ruang yang digunakan merupakan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan milik Pemda.
Baca Juga: Patroli Siber Bawaslu Belitung, Mencegah Konten Pemicuh Konflik.
Berdasarkan kajian bahwa ruangan “Eks Belitong Cofe” yang digunakan sebagai posko pemenangan, disewa oleh tim pemenangan pasangan calon Bupati Belitung.
Sewa ruangan tersebut diatur dalam perjanjian sewa yang ditandatangani pada 27 September 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Ruangan tersebut merupakan bagian dari gedung City Club milik BUMD PT Belitong Mandiri, yang merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan dari aset pemerintah.
“Kami menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, penggunaan ruang ‘Eks Belitong Cofe’ tidak melanggar aturan pemilihan, karena gedung tersebut merupakan aset BUMD, bukan aset langsung Pemerintah Kabupaten,” tambah Aris.
Bawaslu juga mencatat hingga saat ini bahwa regulasi spesifik yang mengatur atas penggunaan ruang untuk posko pemenangan pasangan calon, baik dalam Undang-Undang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Belitung menutup penelusuran terkait informasi, dan mengklarifikasi isu dugaan penggunaan aset Pemda sebagai Posko pemenangan, “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam proses pemilihan ini,” tutup Aris.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Erwis
Copyright © Onews Online 2024