Belitung | onewsonline.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah mengeluarkan surat imbauan yang penting mengenai pelaksanaan kampanye Pilkada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Surat yang memiliki nomor 128/PM.00.02/K.BB-05/09/24 tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Rezeki Aris Munazar, dan ditujukan kepada seluruh pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang.
“Kami mengingatkan seluruh pasangan calon agar melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan proses demokrasi ini berlangsung dengan jujur dan adil,” ujar Aris.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu menekankan beberapa hal penting terkait pelaksanaan kampanye Pilkada, termasuk larangan untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, maupun aparat keamanan dalam kegiatan kampanye
Tanggal Penting Kampanye Pilkada
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu menetapkan bahwa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Tanggal ini menjadi penting karena menandai periode di mana pasangan calon dapat mempromosikan diri mereka kepada masyarakat, menawarkan visi, misi, serta program kerja. Penetapan pasangan calon dilakukan sebelumnya, yakni pada 22 September 2024, sehingga kampanye Pilkada resmi bisa dimulai tiga hari setelahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pelantikan 25 Anggota DPRD Belitung Periode 2024-2029
Aturan Pelaksanaan Kampanye Pilkada
Bawaslu menekankan beberapa poin krusial terkait aturan dan larangan selama kampanye Pilkada. Pertama, larangan kampanye negatif menjadi sorotan utama. Pasangan calon diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hitam, yang dapat merusak reputasi lawan dengan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Selain itu, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) juga dilarang keras untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Kedua, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara dalam kegiatan kampanye Pilkada sangat dilarang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara dalam mendukung salah satu calon.
Ketiga, isu politik uang juga menjadi perhatian. Bawaslu melarang pasangan calon untuk menjanjikan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas pemilihan.
Metode Kampanye yang Diperbolehkan
Bawaslu mengatur beberapa metode yang diperbolehkan dalam kampanye. Metode tersebut meliputi pertemuan terbatas dengan masyarakat, dialog publik, debat antar calon, serta penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan elektronik. Pasangan calon juga diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye, namun harus mematuhi lokasi yang diizinkan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur
Surat imbauan ini didasarkan pada sejumlah peraturan yang telah ditetapkan, termasuk dasar hukum.
Dasar hukum ini menjadi landasan bagi Bawaslu untuk mengawasi dan menegakkan aturan selama masa kampanye, memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat berakibat serius, termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara hingga tiga bulan atau denda yang bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menjalankan kegiatan mereka dengan fair, transparan, dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat, di mana pemilih dapat membuat keputusan yang berdasarkan informasi yang jujur dan akurat.
Kesimpulan
Menjelang Pilkada, penting bagi masyarakat untuk mengetahui waktu dan aturan pelaksanaan kampanye. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Belitung dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan. Masyarakat pun diharapkan aktif berpartisipasi dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye.
Selama Tanggal Kampanye Pilkada ini Aturan Imbauan Pelaksaan Kampanye.
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pilkada);
b. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
f. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 13 Tahun 2024).
Dengan Hormat, Menindaklanjuti penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Belitung pada tanggal 22 September 2024 dan sehubungan akan memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 serta sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pilkada mengatur ketentuan:
“Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengatur ketentuan:
“Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Pilkada mengatur ketentuan:
“Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang”.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
(2) Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
5.Bahwa berdasarkan Pasal 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye:
a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. Pasangan Calon Perseorangan. membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Petugas Penghubung Pasangan Calon.
(2) Pembentukan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
(4) Pendaftaran Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negera Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
(5) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. Pertemuan Terbatas;
b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog;
c. Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon;
d. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan Alat Peraga;
f. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan”.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara”.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Dalam Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
f. prasarana dan sarana publik; dan/atau
g. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah;
d. tempat pendidikan;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan:
(1) Calon, dan/atau memberikan tim uang Kampanye atau materi dilarang menjanjikan lainnya untuk penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. dan/atau memengaruhi
(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
(3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
(4) Selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
13. Bahwa berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Pilkada mengatur ketentuan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana di atas, Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada Pasangan Calon (terlampir) untuk:
1. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak melanggar larangan dalam Kampanye dan tidak melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam kegiatan Kampanye;
3. Tidak melakukan Kampanye Negatif, Kampanye Hitam dan Politisasi Sara;
4. Tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
5. Tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan;
6. Tidak melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Belitung untuk masing-masing calon.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti. Atas perhatian diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth : – Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Lampiran I Nomor : 000/PM.02.02/K.BB-05/9/2024 Tanggal : 24 September 2024 Nomor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Urut
1 Pasangan Calon Bupati DJONI ALAMSYAH HIDAYAT, S.Sos dan Wakil Bupati SYAMSIR, S.I.Kom
2 Pasangan Calon Bupati Dr. ISYAK MEIROBIE, S.Sn, M.Si dan Wakil Bupati Drs. H. MASDAR NAWAWI, M.M
3 Pasangan Calon Bupati H. MZ. HENDRA CAYA, S.E., M.SI dan Wakil Bupati H. SYLPANA
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Erwis
Copyright © Onews Online 2024