Belitung | onews online – (27/11/2024) – Masa tenang pemilu adalah salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Tahapan ini merupakan periode di mana seluruh kegiatan kampanye politik dihentikan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bebas tanpa pengaruh dari pihak manapun. Di Indonesia, masa tenang biasanya berlangsung selama tiga hari sebelum hari pencoblosan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masa tenang bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Selain memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya, masa tenang juga bertujuan untuk mengurangi potensi konflik atau gangguan yang dapat mengganggu kelancaran pemilu. Selama masa ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada proses demokrasi tanpa distraksi dari aktivitas politik.
Ada sejumlah aturan ketat yang berlaku selama masa tenang. Seluruh peserta pemilu, mulai dari partai politik, calon legislatif, hingga pasangan calon kepala daerah, dilarang keras melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya adalah larangan menayangkan iklan kampanye di media massa, menyebarkan propaganda di media sosial, atau menggelar pertemuan politik. Bahkan, pemasangan atribut kampanye seperti baliho dan spanduk juga harus dihentikan.
Namun, pelaksanaan masa tenang tidak lepas dari tantangan. Di era digital saat ini, media sosial sering menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi sepenuhnya. Banyak akun anonim atau pendukung tidak resmi yang tetap melakukan kampanye terselubung meski aturan sudah melarang. Selain itu, praktik politik uang juga masih menjadi masalah yang sulit diberantas di berbagai wilayah, terutama di tingkat akar rumput.
Pelanggaran aturan masa tenang dapat berujung pada sanksi tegas. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, diskualifikasi, atau bahkan hukuman pidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan, termasuk dengan memantau media sosial dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa tenang ini dengan bijak. Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk merenungkan pilihan mereka berdasarkan informasi yang telah diperoleh selama masa kampanye. Dengan begitu, keputusan yang diambil saat hari pencoblosan benar-benar berdasarkan nurani dan pemahaman yang matang.
Masa tenang adalah waktu penting dalam proses demokrasi. Melalui penerapan aturan yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan damai.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Erwis
Copyright © Onews Online 2024