onewsonline.com – Kratom (Mitragynia Speciosa Korth) dalam wilayah Indonesia tumbuhan ini digunakan sebagai obat herbal, namun untuk diluar negri tanaman ini tergolong narkotika atau obat terlarang, tanaman ini berasal dari Asia tenggara (Indonesia, MuangThai, Myanmar, Malaysia, Filipina, juga Papua Nugini).
Kratom ialah pohon daun jenis tropis yang berasal dari pedalaman Kalimantan, tumbuhan ini bisa mencapai ketinggian 4 hingga 16 meter atau lebih, dan bisa menghasilkan ukuran daun yang lebar juga besar, selain itu tanaman ini masih dalam satu keluarga dengan kopi (Rubiaceae).
Bahan aktif yang terkandung dalam kratom ialah alkaloid mitragynine dan 7-hydrox moyragynine, UNODC telah memasukanKratom dalam salah satu jenis NPS (New Psychoactive Subtances) sejak Tahun 2013.
Tanaman ini dipercaya sebagai obat herbal: diare, batuk, diabetes, pereda rasa sakit (analgesic), anti inflamasi (radang), reumatik, penambah stamina, asam urat, hipertensi, gejala stroke, susah tidur, kolestrol, tifus, dan penambah selera makan. Dalam kratom mengandung senyawa Mitragin 66% dan 7-Hidroksimitraginin 2% dimana senyawa utama berada pada bagian daun.
Keberadaan tanaman Kratom di Indonesia memiliki regulasi pelanggaran dalam produk obat tradisioanal (jamu, obat herbal, teh) dan produk suplemen kesehatan. Dasar pertimbangan pelanggaran ini mengacuh informasi hasil penelitian dari luar negri, bahwa Kratom mengandung alkaloid mitraginin yang pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi mempunyai efek sedaktif-narkotika.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kepala Badan POM terkait pelanggaran penggunaan tanaman Kratom, BNN (Badan Narkotika Nasional) telah berupaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran Kratom di Indonesia dengan memberlakukan pelarangan secara menyeluruh terhadap daun Kratom dilarang total pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi setelah ditetapkannya tanaman Kratom sebagai narkotika golongan 1 oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada tahun 2017. Sumber https://laboratorium.bnn.go.id/nps/?nps

Dengan Memperhatikan dampak tanaman kratom apabila dikonsumsi manusia akan mendapat efek dalam kondisi dosis tertentu akan menimbulkan efek berbahaya didalam tubuh manusia. Di Indonesia tanaman ini dalam kondisi legal, sehingga kepolisian Indonesia telah melakukan pengamanan dari temuan Kratom sebanyak 12 Ton untuk di perjualbelikan keluar Indonesia tahun 2019 lalu tepatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
penyebab bahaya terbesar yang mengancam pengguna Kratom hingga saat ini, bahwa mitraginin 10, 30, dan 90 mg/kg BB memiliki potensi penyalahgunaan yang rendah, serta menurunkan gejala induksi morfin dan kecanduan.*
Penyunting Erwis.
Penulis: Erwis
Editor: Erwis
Copyright © Onews Online 2024